ads

Selasa, 30 Mei 2017

Prosedur Klaim Asuransi Jiwa


Abstrak
 Asuransi merupakan sarana financial dalam tata kehidupan rumah tangga dalam menghadapi resiko yang mendasar. Asuransi dan lembaga asuransi sebagai lembaga peralihan risiko mempunyai peranan penting. Usaha perasuransian sebagai salah satu lembaga keuangan non Bank ini sangat penting peranannya dalam rangka pembangunan bidang ekonomi karena dengan usaha ini bisa menghimpun dana yang digali dari masyarakat melalui perolehan premi tertanggung. Kebutuhan akan jasa asuransi kini makin dirasakan, baik perorangan maupun dunia usaha di Indonesia Asuransi jiwa adalah perjanjian, antara 2 (dua) pihak atau lebih dengan mana pihak �penanggung� mengikatkan diri kepada �tertanggung� dengan menerima premi untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas kematian atau hidupnya seseorang yang diasuransikan.
Prosedur Klaim Asuransi AJB. Bumiputera 1912
         Pengertian Klaim Secara Umum
Klaim adalah suatu tuntutan atas suatu hak, yang timbul karena persyaratan dalam perjanjian yang ditentukan sebelumnya dalam polis.

         Pengertian Klaim Secara Khusus
Klaim Asuransi Jiwa merupakan tuntutan dari Pemegang Polis / Penerima pengalihan hak kepada Penanggung atas pembayaran Jumlah Uang Pertanggungan (UP) atau Saldo Tunai yang timbul karena syarat-syarat dalam perjanjian asuransinya telah terpenuhi.

         Penerima Klaim yaitu Pemegang Polis atau yang ditunjuk sebagai ahli waris yang tercantum dalam polis.

         Dasar � Dasar Klaim
1.      Kematian dari penerima
2.      Pemegang polis menghentikan pembayaran premi dan mengakhiri perjanjian asuransi ketika polis telah menghasilkan saldo tunai.
3.      Pemegang polis menghentikan pembayaran premi dan mengakhiri perjanjian asuransi ketika polis telah menghasilkan saldo tunai.
4.      Penerima mengalami kecelakaan.
5.      Penerima karena sakit memerlukan rawat inap atau rawat jalan.

         Jenis � Jenis Klaim
A.    Klaim Meninggal
Klaim Meninggal terjadi apabila penerima manfaat atau pemohon yang disebutkan dalam polis telah meninggal dunia sementara polis masih berlaku.
Persyaratan Klaim Meninggal :
1.      Polis asli atau duplikat jika polis asli hilang atau surat keterangan pengganti polis/ pengakuan hutang jika polis asli dijadikan sebagai jaminan pinjaman.
2.      Tanda terima pembayaran asli dari premi terakhir.
3.      Surat keterangan kematian dari Lurah/ Kepala Desa yang dilegalisir oleh Camat, atau Sertifikat Kematian.
4.      Surat Keterangan dari Kepolisian atau pihak berwenang jika penerima manfaat meninggal dunia karena kecelakaan.
5.      Pengajuan klaim atas kematian.
6.      Kuesioner klaim.
7.      Surat keterangan kesehatan dari Dokter/ Rumah Sakit jika penerima manfaat meninggal dunia ketika dalam perawatan oleh Dokter/Rumah Sakit.
8.      Fotokopi kartu keluarga (jika berlaku).
9.      Surat kuasa dari penerima pengalihan hak jika terdapat beberapa penerima pengalihan hak dan untuk sementara terdapat hambatan.
10.  Surat keputusan mengenai perwalian dari Pengadilan Negeri jika penerima pengalihan hak                    Usianya belum memenuhi syarat menurut hukum, sementara orang tuanya meninggal dunia.
11.  Surat keputusan mengenai ahli waris dari Pengadilan Negeri jika Pemegang Polis yang ditunjuk untuk menerima manfaat telah meninggal dunia.
12.  Polis asli atau duplikat jika polis asli hilang atau surat keterangan pengganti polis/ pengakuan hutang jika polis asli dijadikan sebagai jaminan pinjaman .
13.  Tanda terima pembayaran asli dari premi terakhir.
14.  Surat keterangan kematian dari Lurah/ Kepala Desa yang dilegalisir oleh Camat, atau Sertifikat  Kematian.
15.  Surat Keterangan dari Kepolisian atau pihak berwenang jika penerima manfaat meninggal dunia karena kecelakaan.
16.  Pengajuan klaim atas kematian.
 17.  Kuesioner klaim.
18.  Surat keterangan kesehatan dari Dokter/ Rumah Sakit jika penerima manfaat meninggal dunia ketika dalam perawatan oleh Dokter/Rumah Sakit.
19.  Fotokopi kartu keluarga (jika berlaku).
20.  Surat kuasa dari penerima pengalihan hak jika terdapat beberapa penerima pengalihan hak dan untuk sementara terdapat hambatan.
21.  Surat keputusan mengenai perwalian dari Pengadilan Negeri jika penerima pengalihan hak usianya belum memenuhi syarat menurut hukum, sementara orang tuanya meninggal dunia.
22.  Surat keputusan mengenai ahli waris dari Pengadilan Negeri jika Pemegang Polis yang ditunjuk untuk menerima manfaat telah meninggal dunia.

Klaim penebusan timbul ketika polis telah menghasilkan saldo tunai, sementara pemegang polis mengakhiri perjanjian asuransinya.

1.      Polis asli atau duplikatnya.
2.      Tanda terima aslli dari pembayaran premi terakhir yang dikeluarkan oleh AJB Bumiputera 1912.
3.      Mengisi dan menyampaikan pengajuan klaim.
4.      Identifikasi/KTP/SIM pemegang polis/penerima manfaat.
Klaim habis kontrak terjadi apabila jangka waktu perjanjian asuransi sudah berakhir, sedang polisnya dalam keadaan berlaku (inforce).

1.      Polis asli atau duplikat jika polis asli atau surat keterangan pengganti polis/pengakuan hutang jika polis asli dijadikan sebagai jaminan pinjaman.
2.      Tanda terima asli dari pembayaran premi terakhir.
3.      Pengajuan klaim.
4.      Fotokopi identifikasi Pemegang Polis.
Klaim Dana Beasiswa / Dana Kelangsungan Belajar (DKB) terjadi apabila Tertanggung hidup atau meninggal dunia dalam masa asuransi, sedangkan polisnya dalam keadaan berlaku (inforce).

1.      Surat Pengajuan Klaim (Klaim-01)
2.      Polis asli/duplikat dan fotocopy polis/duplikat.
3.      Fotokopi identitas Pemegang Polis.
4.      Foto copy kuitansi pembayaran premi terakhir.
5.      Setelah diberi catatan pembayaran, polis asli dikembalikan pemegang polis.

Klaim UP Bebas Premi terjadi apabila polis-polis yang menunggak pembayaran preminya (lapse) akan tetapi sudah mempunyai Harga Tunai, kemudia Tertanggung meninggal atau jangka waktu asuransinya sudah berakhir.

1.      Persyaratan Klaim Meninggal UP Bebas Premi sama dengan persyaratan klaim meninggal.
2.      Persyaratan Klaim Habis Kontrak UP Bebas Premi sama dengan persyaratan klaim Habis Kontrak.

F.     Klaim Rawat Inap
Klaim Rawat Inap terjadi apabila Tertanggung menjalani rawat inap karena kecelakaan / sakit, sedangkan polis dalam keadaan berlaku (inforce).

Persyaratan Klaim Rawat Inap :
1.      Surat Pengajuan Klaim (Klaim-01).
2.      Foto copy Polis/Duplikat.
3.      Foto copy kuitansi pembayaran terakhir polis yang masih berlaku.
4.      Foto copy kartu identitas diri Tertanggung dan Pemegang Polis yang masih berlaku.
5.      Surat keterangan kecelakaan dari Kepolisian.



Daftar Pustaka
1.      www.bumiputera.com
2.      Peraturan Direksi AJB Bumiputera 1912 NO.PE.14/DIR/2000


Minggu, 14 Mei 2017

Mengatasi Kontak Whatsapp Tidak Muncul Oppo Xiaomi Samsung Vivo

Mengatasi Kontak Hp tidak muncul di Whatsapp, Whatsapp merupakan sebuah aplikasi sosial media yang sangat populer. Bagaimana tidak kini aplikasi chatting ini mengalahkan aplikasi-aplikasi chating lainnya seperti BBM Line kako talk dan lainnya. Keuntungan whatsapp salah satunya adalah ringan serta konsumsi data yang tidak terlalu banyak sehingga pilihan banyak semua orang. Oh iya pernahkah anda mengalami kontak di HP anda tidak muncul di Aplikasi whatsapp?? Ya hal tersebut memang kerap terjadi, namun anda tenang saja karena kami akan memberikan solusinya. Penyebab utama dari tidak membacanya whatsapp dengan kontak adalah karena belum adanya izin aplikasi whatsapp untuk akses menuju ke kontak. Sebenarnya ini masalah yang sangat dasar tetapi kami akan memberikan tipsnya untuk anda. Silahkan simak ya. . .!!!



Hal pertama yang perlu anda lakukan adalah cek apakah HP anda sudah terhubung ke internet..??? lanjut saja menuju Buka aplikasi Security Center setelah itu silahkan masuk ke menu Privacy Permissions -> App permission management

Setelah selesai lanjut ke tahap selanjutnya. . .


Di dalam menu App permission management pilih saja menu "Manage by app" seperti gambar diatas kemudian pilih Whatsapp. Jika ingin aplikasi lainnya juga bisa kok.





Setelah itu anda akan ditampilkan seperti gambar dibawah ini, Kemudian pilih option "I trust this Application" di on/hidupkan saja




Cara ini berlaku pada semua aplikasi sehingga apabila anda mengalami hal yang hampir sama terhadap aplikasi lain anda bisa menggunakan cara diatas. Semoga apa yang kami bagikan ini bermanfaat untu anda.

Jumat, 12 Mei 2017

Cara Membatasi Aplikasi Berjalan di Xiaomi Hemat Baterai dan Ram Otomatis

Cara Membatasi Secara Extreme Aplikasi yang Berjalan di Background Agar hemat Baterai
Seperti pada judulnya tutorial kali ini adalah melakukan pembatasan terhadap aplikasi yang berjalan dilayar belakang atau background. Sebelum anda melakukan tutorial ini tentunya anda harus mengetahui beberapa kekurangan atau kerugian ketika melakukan hal ini.

Kelebihan : Kinerja HP lebih ringan sehingga akan membuat baterai HP lebih awet dan tahan lama serta memperingan kinerja RAM

Kekurangan : Ketika kita keluar kemenu home atau membuka aplikasi lainnya maka ketika kita kana melihat recent aplikasi akan muncul beberapa aplikasi saja atau bahkan tidak sama sekali tergantung bagaimana kita melakukan pengaturan terhadap fitur ini.


Cara  membatasi  aplikasi yang berjalan di latar belakang/ background dengan mudah agar Lebih hemat RAM dan hemat baterai. caranya yaitu:

a. Masuk ke setting/pengaturan pada HP anda
b. Setelah anda masuk kemenu setting/ pengaturan Kemudian silahkan Pilih additional option/setelan tambahan
c. Lanjut pilih opsi pengembang/developer mode
d. Gulir layar ke paling bawah lalu cari opsi atau pilihan "Batas proses latar belakang"
e. Silahkan kamu pilih apakah mau hanya maksimal 2 proses atau tanpa proses latar belakang sama sekali

catatan : Kami tidak menyarankan hal ini, namun apabila demi kebutuha yang lebih penting misalnya harus menghemat baterai karena dalam keadaan darurat, tentu saja hal tersebut lain lagi ceritanya. Hehe.

Terima kasih telah membaca dan mengunjungi situs kami, meskipun kami hanya menyediakan sebuah situs blogspot namun artikel kami tidak kalah menariknya dengan situs � situs besar lainnya karena referensi kami hampir sama. Hehe. Jangan lupa untuk berkomentar ya. . . . karena pembaca yang baik adalah ketika melakukan feedback.

Prosedur Klaim Asuransi Jiwa

Abstrak  Asuransi merupakan sarana financial dalam tata kehidupan rumah tangga dalam menghadapi resiko yang mendasar. Asuransi dan lem...