ads

Minggu, 03 Juni 2012

PASAR EFEK ATAU PASAR MODAL



      I.  

Pasar Modal atau Pasar Efek adalah pasar keuangan atau wahana untuk mempertemukan pihak � pihak yang memerlukan dana jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana tersebut. UU yang mengatur tentang pasar modal (UU Republik Indonesia no. 8 / 1995)juga mencantumkan pengertian bursa efek, yaitu pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak yang lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.

   II.            BURSA EFEK

Bursa Efek  adalah suatu system convenant yang terorganisir dengan mekanisme resmi untuk mempertemukan penjual efek (pihak deficit dana) dengan pembeli efek (pihak yang surplus dana) secara langsung atau melalui wakil-wakilnya.

Istilah � Istilah dalam Bursa Efek :
  • Agio/Disagio : NIlai yang didapatkan dari selisih antara penawaran umum dengan nilai nominal.
  • Annual Report : Laporan Tahunan dari kegiatan perusahaan, yg meliputi neraca, laporan rugi laba, laporan arus kas, serta laporan perubahan ekuitas.
  • Bank Kustodian : Pihak yang berfungsi melakukan penyimpanan dan pengamatan fisik dokumen efek.
  • Bappepam : Badan Pengawas Pasar Modal, merupakan otoritas tertinggi di pasar modal yang memilik kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pasar modal di Indonesia.
  • Blue Chip : Contoh saham yang paling berkelas dalam pasar modal. Saham ini umumnya dimiliki oleh perusahaan2 mapan dengan reputasi keuangan baik dan stabil.
  • Bond : Obligasi, investasi pada hutang.
  • Bull market : Pasar di mana harga dari sejumlah besar saham mengalami peningkatan atau diharapkan mengalami peningkatan.
  • Bear Market : Kebalikan dari Bull Market.
  • Bonus Share : Saham2 baru yang dikeluarkan oleh emiten untuk para pemegang saham lama yang berasal dari kapitalisasi Agio saham.
  • Bursa Efek : Pihak yang menyediakn system atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak2 lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.
  • Call : Kontrak opsi yang member hak kepada pemegang opsi tersebut untuk membeli sejumlah tertentu asset pada harga dan waktu tertentu.
  • Capital Gain : Keuntungan dari hasil jual beli saham berupa kelebihan nilai jual dari nilai beli saham.
  • Capital Loss : Kebalikan dari Capital Gain.
  • Close Position : Keluar dari posisi suatu saham atau efek. Ex : Jika broker meminta anda untuk menutup posisi long pada suatu saham, berarti ia meminta anda untuk segera menjual saham tadi.
  • Day Trader : Pemain sham yang memegang posisi dalam jangka waktu yang sangat singkat (dalam hitungan menit/jam) dan melakukan beberapa kali perdagangan dalam waktu satu hari. Kegiatan ini dapat dikategorikan sebagai aksi spekulasi.
  • Derivative : Merupakan efek, seperti kontrak opsi dan futures yang nilainya tergantung dari performa asset yang mendasarinya (underlying asset)
  • DPR (Dividend Payout Ratio) : Merupakan perbandingan antara DPS dengan EPS.
  • DPS (Dividend per Shares) : Merupakan total semua dividend yang dibagikan dibandingkan dengan jumlah saham yang beredar.
  • EPS (Earning per Shares) : Merupakan perbandingan antara laba bersih perusahaan setelah dipotong pajak dengan jumlah saham yang diterbitkan.
  • Dividend Yield : Dividen tahunan per saham dibagi dengan harga perlembar saham. Dividend Yield ditambah dengan presentase capital gain sama dengan total return sebuah Due Diligence.
  • Efek : Produk turunan dari asset.
  • Equity : Biasa disebut dengan Saham, atau surat berharga yang mewakili andil/bagian kepemilikan perusahaan.
  • Going Public : Proses penjualan saham perdana kepada masyarakat/publik yang dikenal juga dengan istilah IPO.
  • Greenshoe : Suatu opsi yg memberi izin kepada penjamin emisi saham IPO untuk menjual saham tambahan kepada public/masyarakat jika permintaan terhadap saham tersebut cukup tinggi.
  • Hedge : Membuat suatu investasi untuk mengurangi/menghindari resiko pergerakn harga suatu asset.
  • Hedging : Melindungi suatu posisi dalam suatu surat berharga, mata uang maupun asset lainnya.
  • Index : Pengukuran statistic atas perubahan suatu portofolio saham yang menggambarkan/mewakili pasar secara keseluruhan. The Standard & Poor�s 500 adalah salah satu indeks yang paling dikenal, mengukur perubahan nilai keseluruhan dari nilai 500 saham perusahaan besar di AS.
  • Initial Public Offering (IPO) : Biasa disebut go public, merupakan penjualan saham perdana oleh suatu perusahaan kepada masyarakat.
  • Investasi : Menempatkan dana pada asset keuangan yang diharapkan akan meningkat nilainya di masa mendatang.
  • Liability : Kewajiban hukum untuk membayar suatu hutang yang tercatat dalam neraca suatu perusahaan.
  • Option : Jenis opsi yang dapat dicairkan kaoan saja sampai masa jatuh temponya.
  • PER (Price Earning Ratio) : Merupakan perbandingan antara harga pasar suatu saham dengan EPS.
  • Portofolio : Sekelompok asset, seperti saham, obligasi, dan reksadana yang dipegang oleh seorang investor.
  • Preferred Stock : Saham yang memiliki karakterisitk gabungan antara obligasi dan saham biasa.
  • Profit Taking : Aksi ambil untung, biasanya terjadi ketika trader menjual saham mereka pada saat harga meningkat.
  • Prospectus : Dokumen resmi yang menjelaskan secara rinci tentang perusahaan seperti rencana penawaran saham do bursa (IPO), penerbitan saham baru, penerbitan right issue, penerbitan obligasi/hutang, dll.
  • Put : Suatu kontrak opsi yang member hak kepada pemegangnya untuk menjual sejumlah tertentu saham yang tertera pada opsi dengan harga dan waktu tertentu.
  • Reksadana : Diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
  • Return : Keuntungan maupun kerugian yang diperoleh dalam investasi pada suatu periode tertentu.
  • Return on Asset (ROA) : Dihitung dengan membagi laba bersih dengan total aktiva perusahaan dan ditampilkan dalam persentase. ROA berguna untuk mengetahui tingkat keuntungan relative terhadap total aktiva perusahaan. Dengan kata lain, ROA akan memberikan gambaran seberapa besar pendapatan dihasilkan dari asset.
  • Return on Investment (ROI) : Keuntungan ataupun kerugian yang timbul dari kegiatan investasi. ROI biasanya dihitung dalam persentase per tahun.
  • Right : Hak kepada pemegang saham sebagai orang yang diberi kesempatan pertama untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan perusahaan dengan harga yang ditentukan.
  • Right Offering : Penerbitan right kepada pemegang saham untuk membeli saham tambahan yang akan diterbitkan perusahaan dengan harga tertentu.
  • Saham Gorengan : Saham perusahaan yan umunya diperdagankan bukan berdasarkan fundamentalnya, tetapi sering diperdagangkan oleh para Bandar saham untuk mendapatkan keuntungan. Ciri2nya antara lain : memiliki kapitalisasi kecil, sehingga saham itu mudah dimainkan oleh para Bandar, Keuntungan maupun kerugian yang diperoleh biasanay cukup tinggi, mengingat resikonya yang tinggi pula.
  • Short Sale : Suatu transaksi di pasar di mana seseorang (investor) menjual saham pinjaman untuk mendapatkan keuntungan dari (sbg antisipasi) menurunnya harga saham tersebut.
  • Stagflation : Kondisi stagnasi dalam ekonomi yang disertai dengan meningkatnya harga2.
  • Stock/Equity : Kepemilikan dalam perusahaan yang diwakili dengan jumlah saham.

III.            BURSA OPTIONS DAN BURSA FUTURES

         Options yang membolehkan pemegangnya untuk membeli atau menjual
asset finansial pada suatu harga tertentu selama periode tertentu didaftar dan
diperdagangkan dibursa tertentu.
         Futures merupakan kontrak yang menjanjikan penyerahan mendatang dari
komoditi, valuta asing, atau instrumen finansial dengan harga tertentu pada
suatu tanggal tertentu, diperdagangkan pada berbagai bursa.
IV.            PASAR OVER THE COUNTER

Over the counter ( OTC ) market bukan suatu lembaga khusus, tetapi merupakan
car lain memperdagangkan efek. Pasar OTC berupa jaringan telekomunikasi yang
tersebar diberbagai tempat dimana pembelidan penjual dari efek tertentu dapat
dipertemukan antara kekuatan penawaran dan permintaan oleh dealer. Transaksi
OTC yang dilakukan atas surat efek yang terdaftar ( listed ) dibursa efek disebut
pasar tersier ( third market ). Transaksi ini biasanya ditangani oleh perusahaan
pialang / dealer yang bukan anggota bursa efek. Apabila OTC dilakukan langsung
antara pembeli dan penjual institusional besar, maka transaksi itu dinamakan pasar
kuarter ( fourth market ).

   V.            PENGATURAN PASAR EFEK

Peraturan perundang- undangan tentang efek dikeluarkan terutama untuk :
1. Menjamin keterbukaan yang cukup dan akurat mengenai informasi bagi
investor yang ada dan yang potensial
2. Mencegah serta menghukum penyalahgunaan dan misrepresentasi.
3. Membentuk lembaga, yaitu komisi ( seperti BAPEPAM ), bursa (BEJ<BES )
yang ditrugasi untuk penegakan hukum ( enforcement ) dan penyelenggara
transaksi.







VI.            TRANSAKSI EFEK

Kondisi pasar efek bisa dibedakan antara keadaan dimana tingkat harga secara
umum meningkat ( disebut bull market ) atau menurun ( disebut bear market ).
Perubahan keadaan pasar umumnya disebabkan karena perubahan dalam sikap
investor, aktivitas perekonomian, dan tindakan / kebijaksanaan pemerintah untuk
memacu atau menurunkan tingkat kegiatan ekonomi.
Bull market adalah pasar yang menguntugkan ( favorable ) umumnya berhubungan
dengan optimisme investor, kegairahan ekonomi dan pemacuan pemerintah.
Bear market adalah pasar yang tidak menguntungkan ( unfavorable ), umumnya
berhubungan dengan pesimisme investor, kelesuan ekonomi dan pengendalian
Pemerintah, kondisi pasar sulit diperkirakan.
Agar dapat melakukan investasi , investor harus memahami prosedur untuk
melakukan transaksi serta pelaku-pelaku yang terlibat dalam pasar efek :

1.      Pialang saham / Stock broker
Mereka yang mendapat lisensi dari bursa untuk melakukan perdagangan efek
dan terikat pada etika bursa, sehingga menjadi perantara bagi investor untuk
membeli dan menjual efek.

2. Pembukaan Account
Hubungan legal antara klien dan broker dibentuk dengan pembukaan account
dimana klien, memberikan berbagai informasi baik mengenai data pribadi
maupun keadaan finansialnya sehingga stock broker dapat menilai tujuan
investasi kliennya serta kemampuannya untuk membayar pesananpesanannya.
Berbagai jenis account :
a. Accountu tunggal ( single account ) untuk individual, & account
bersama ( joint account ) untuk suami- istri atau orang tua dan anak.

b. Accountu tunai ( cash account ) dimana klien hanya dapat
melakukan transaksi tunai.
c. Account margin ( margin account ) dimana klen diberikan hak
meminjam oleh brokerage firm ( dengan meninggalkan surat-surat
efek sebagi kolateral ).
Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma 4
d. Account diskresioner ( discretionary account ) dimana broker dapat
menggunakan pertimbangannya sendiri untuk melakukan tranaksi
pembelian atau penjualan atas nama kliennya. Account ini sangat
dibatasi oleh bursa dan hanya digunakan untuk efek-efek tertentu saja.

3. Transaksi Odd Lot & Round-Lot
Odd Lot : transaksi efek kurang dari 1 lot. Mis 100surat efek.
Round Lot : transaksi efek 100 surat efek atau kelipatannyua. Mis : 200
saham.
Transaksi 225 saham akan menyangkut kombinasi odd dan round lot.
Seluruh transaksi dilantai bursa dilakukan dalan round lot, sedangkan
transaksi odd lot memerlukan bantuan spesialis yang emnangani efek tertentu
dengan tambahan fee.

4. Jenis Pesanan Dasar
Tiga jenis pesanan dasar digunakan dalam transaksi efek :
a. Pesanan Pasar ( market order ) : pesanan untuk membeli dan
menjual saham pada harga yang terbaik saat pesanan diberikan.
b. Pesanan terbatas ( limit order ) : pesanan untuk membeli pada
harga tertentu atau dibawahnya / menjual pada atau diatas harga tertentu.

c. Pesanan stop kerugian ( stop-loss order ) : pesanan untuk menjual
suatu saham bila harga pasarnya mencapai atau turun dibawah tingkat
tertentu.

5. Jenis Transaksi Dasar
a. Pembelian panjang / long purchase, dimana investor membeli efek
dengan harapan nilainya akan naik & dapat dijual dikemudian hari
dengan harapan nilainya akan naik, & dapat dijual dikemudian hari
dengan keuntungan.
b. Penjualan pendek/ short sale dimana investor, melalui broker,
menjual efek yang dipinjam dari pihak lain untuk kemudian dibeli
kembali dengan harga yang diharapkan telah turun.
c. Pembelian margin/ margin purchase, dimana investor, dengan
modal sendiri & uang pinjaman dari perusahaan pialang, membeli
efek

6. Biaya transaksi
Broker diperkenankan untuk mengenakan komisi sebagai balas jasa dalam
melaksanakan transaksi. Pada dasarnya terdapat 2 jenis komisi, yaitu :
a. Tarif komisi tetap, yang berlaku untuk transaksi-transaksi kecil yang
sering dilakukan oleh investor individual.
b. Komisi yang dirundingkan, untuk transaksi-transaksi besar
institusional.






Profil Koperasi di Indonesia



Koperasi asalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-oang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

Sejarah Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadiBank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padipada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank �bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

   Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
  Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  Pengelolaan yang demokratis,
  Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  Kebebasan dan otonomi,
  Pengembangan pendidikanpelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  Kemandirian
  Pendidikan perkoperasian
  Kerjasama antar koperasi

  Bentuk dan Jenis Koperasi
v  Jenis Koperasi menurut fungsinya
  Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjamasuransiangkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
v  Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
  Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
v  Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
  Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Fungsi dan peran koperasi Indonesia

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Senin, 26 Maret 2012

KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI


KONSEP KOPERASI
munkner dari university of manburg, jerman barat membedakan konsep koperasi menjadi dua: konsep koperasibarat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini di latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang bersal dari Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep berkembang dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.


KONSEP KOPERASI BARAT
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah ;
� Promosi kegiatan ekonomi anggota
� Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
� Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
� Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
� Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.


KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.


KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.


ALIRAN KOPERASI
A. Aliran Yardstick
� Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
� Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
� Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
� Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

B. Aliran Sosialis
� Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
� Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

C. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
�Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
�Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
�Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat �Kemitraan (partnership)�, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik

Koperasi juga memiliki sejarah dalam pembentukkannya.Disini akan dijelaskan sejarah lahirnya koperasi.Dari lahirnya koperasi dunia hingga Indonesia.


SEJARAH KOPERASI
Sejarah Gerakan Koperasi
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771�1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintaan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786�1865) � dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.

Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Gerakan Koperasi di Indonesia

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
1. Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
2. Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
3. Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
4. Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda

Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
1. Hanya membayar 3 gulden untuk materai
2. Bisa menggunakan bahasa daerah
3. Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
4. Perizinan bisa didaerah setempat

Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan Koperasi Kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) koperasi adalah lembaga ekonomi yang sangat cocok di Indonesia karena sifat masyarakat yang kekeluargaan. Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir.
Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang �Perkumpulan Koperasi Bumi Putera� No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya.
Keputusan penting dalam kongres I antara lain :
a)Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
b)Mengajukan berdirinya �Koperasi Desa� dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
c)Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan penting dalam kongres tersebut adalah :
a)Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
b)SOKRI di ubah menjadi Dewan Koeprasi Indonesia.
Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain :
a)Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi.
b) Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.
Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992.

Nama kelompok :
-          Anugerah Rizky Utami                   (32209546)
-          Aris Tomi                                      (32209513)
-          Dani Hermawan                             (33209268)
-          Ella Novianti                                  (32209628)
-          Rommy Salvani                              (32209829)
Sumber : http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/09/29/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi/

Minggu, 01 Januari 2012

Pelanggaran HAKI


Pelanggaran Hak Cipta Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Copyright�s violation)Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) pertama kali disahkan pada tahun 1981 oleh Mahkamah Agung Amerika setelah kasus Diamond Vs Diehr bergulir. Hak paten atau hak cipta kekayaan intelektual sangat penting karena memberikan hak kepada perusahaan software tertentu untuk melindungi hasil karyanya dari pembajakan oleh perusahaan software lain sekaligus memberikan peluang bagi mereka untuk menjadikan software buatannya sebagai komoditas finansial yang dapat mendorong pertumbuhan industri. Dengan adanya hak cipta terhadap software, apabila terjadi pembajakan terhadap software tersebut maka pelakunya dapat dituntut secara hukum dan dikenakan sanksi yang berat. Maka, para perusahaan software pun berlomba-lomba mematenkan produknya tidak peduli betapa mahal dan sulitnya proses pengeluaran hak paten tersebut.
Namun di satu sisi, hak cipta kekayaan intelektual memberikan masalah baru terkait dengan aplikasinya oleh para pengguna di seluruh dunia.Disebarluaskannya penggunaan floppy disk drive pada PC hingga alat yang saat ini populer yaitu CD-RW dan DVD-RW membuat kasus pembajakan software semakin marak di seluruh dunia. Kemampuan alat ini untuk menciptakan software lebih banyak dimanfaatkan oleh pengguna komputer untuk menggandakan software dengan mudah tanpa mengurangi kualitas produknya. Bahkan produk hasil penggandaannya akan berfungsi sama seperti software yang asli.
Selain mengakibatkan kerugian pada perusahaan komputer yang menciptakan software, pembajakan juga mengakibatkan pelanggaran terhadap hak cipta kekayaan intelektual (HAKI).Memang tak dapat dipungkiri bahwa makin meluasnya penggunaan teknologi komputer untuk kantor maupun pribadi memungkinkan setiap individu di seluruh dunia untuk menggandakan software tanpa diketahui oleh pemilik hak cipta sehingga pembajakan software sulit untuk diawasi dan ditindak. Namun sejauh ini berbagai upaya tengah dilakukan pemerintah dan produsen software untuk melindungi properti intelektual hasil inovasi mereka dari pembajakan. Pemerintah mengeluarkan aturan hukum berkaitan dengan undang-udang tentang hak cipta kekayaan intelektual (HAKI) yang berisi tentang tata cara perlindungan software, berbagai bentuk pembajakan serta sanksi bagi pelaku pembajakan sofware. Aturan hukum ini tentunya akan mencapai titik keberhasilan apabila diikuti dengan penegakan hukum yang mendasar dimana kalangan korporat, pemerintahan, hingga para penegak hukum juga diharuskan menggunakan software asli dalam pemakaian teknologi di lingkungan mereka.


BENTUK-BENTUK PELANGGARAN TERHADAP PROGRAM KOMPUTER OPEN SOURCE
Untuk pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program komputer memiliki Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan dari Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta. Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan memberikan perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program komputer.
Untuk pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program komputer memiliki Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan dari Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta. Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan memberikan perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program komputer.
  1. Dalam lisensi ini biasanya mencakup ketentuan,
  2. Software tersebut boleh diinstal hanya pada satu mesin.
  3. Dilarang memperbanyak software tersebut untuk keperluan apapun (biasanya pengguna diberi kesempatan membuat satu buah backup copy).
  4. Dilarang meminjamkan software tersebut kepada orang lain untuk kepentingan apapun.
Berdasarkan batasan di atas maka tindakan menginstal program komputer ke dalam lebih dari satu mesin atau diluar ketentuan yang dikeluarkan oleh satu lisensi, pinjam meminjam program komputer dan menginstalnya, mengkopi atau memperbanyak program komputer tersebut, dapat dikategorikan sebagai tindakan pembajakan. Untuk pelanggaran Hak Cipta program komputer di Indonesia, paling banyak dilakukan pada Microsoft Software yaitu dengan dilakukan perbanyakan program komputer tanpa seijin perusahaan Microsoft.
Menurut Microsoft ada lima macam bentuk pembajakan software, diantaranya:
  1. Pemuatan ke Harddisk: Biasanya dilakukan seseorang saat membeli personal komputer generik di toko komputer, yang oleh penjual langsung di install satu sistem operasi yang hampir seratus persen adalah Windows.
  2. Softlifting: Jika sebuah lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaannya seperti ada lima lisensi tetapi dipakai di sepuluh mesin komputer.
  3. Pemalsuan: Penjualan CDROM ilegal d.Penyewaan Software.
  4. Downloading Ilegal: Mendownload sebuah program komputer dari internet. Hukum copyright atau Hak Cipta yang melindungi ekspresi fisik dari suatu ide misal tulisan, musik, siaran, software dan lain-lain tumbuh ketika proses penyalinan dapat dibatasi tetapi untuk saat ini sulit untuk mencegah dilakukan penyalinan tersebut sehingga usaha untuk menerapkan monopoli pada usaha kreatif menjadi tidak beralasan.
Pada era tahun 1980 sampai dengan 1986 ketika perusahaan software sangat kuatir dengan masalah penyalinan ini, mereka memanfaatkan teknik proteksi disk yang membuat orang sulit menyalin disk atau program. Tetapi hal ini menyebabkan pengguna mengalami kesulitan untuk menggunakannya, maka setelah perusahaan perangkat lunak menyadari bahwa mereka tetap memperoleh keuntungan yang besar dari hal lain seperti servis dan pembelian perangkat lunak asli yang tetap tinggi maka mereka meniadakan proteksi penyalinan ini. Batasan-batasan yang diberikan oleh UUHC terhadap penggunaan program komputer menyebabkan banyak perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar Hak Cipta.

Kamis, 01 Desember 2011

Intisari Dari UU Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat ( UU No.5 Tahun 1999 )



        Inti sari dari UU Nomor 5 Tahun 1999 ( Undang-Undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ) ini mengandung 6 (enam) bagian pengaturan yang terdiri dari :
      1. Perjanjian yang dilarang
            2. Kegiatan yang dilarang
            3. Posisi dominan
            4. Komisi Pengawas Persaingan Usaha
            5. Penegakan hukum   
            6. Ketentuan lain-lain.

      Dasar pemikiran UU No.5 Tahun 1999 adalah bahwa persaingan itu baik, sehingga perlu dilaksanakan secara efektif. Bagi pelaku usaha, terbuka peluang untuk berusaha dalam iklim persaingan usaha yang sehat, yaitu berkompetisi berdasarkan prestasi, bukan dengan strategi untuk mematikan pesaing yang lain. Pelaku usaha dilindungi dari kompetisi yangtidak sehat oleh pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha dominan.

  Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usahayang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasatertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapatmerugikankepentingan umum.

        Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankankegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan caratidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

      Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupunbersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli danatau persaingan usaha tidak sehat berupa:

a.       Menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha
             yang sama pada pasar bersangkutan.
b.      Menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan
             hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu.
c.       Membatasi peredaran atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan.
d.      Melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

Kata - Kata Motivasi


  • Jika Anda menginginkan sesuatu yang belum pernah anda miliki, Anda harus bersedia melakukan sesuatu yang belum pernah Anda lakukan.
  • Dalam kehidupan ini kita tidak dapat selalu melakukan hal yang besar. Tetapi kita dapat melakukan banyak hal kecil dengan cinta yang besar.
  • Visi tanpa eksekusi adalah lamunan. Eksekusi tanpa visi adalah mimpi buruk.
  • Hidup ini singkat. Tidak ada waktu untuk meninggalkan kata-kata penting tak terkatakan.
  • Pikiran kita ibarat parasut, hanya berfungsi ketika terbuka.
  • Mereka yang dapat memberi tanpa mengingat, dan menerima tanpa melupakan akan diberkati.
  • Cara memulai adalah dengan berhenti berbicara dan mulai melakukan.
  • Ketika hidup memberi kata TIDAK atas apa yg kamu inginkan, percayalah, Tuhan selalu memberi kata YA atas apa yg kamu butuhkan.
  • Sukses tak akan datang bagi mereka yg hanya menunggu tak berbuat apa-apa, tapi bagi mereka yg selalu berusaha wujudkan mimpinya.
  • Doaku hari ini: Tuhan, tetapkan aku dalam keimanan yang kokoh, datangkanlah kebaikan dan jauhkanlah segala keburukan.

Prosedur Mendirikan Badan Hukum




Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT).
         Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
  1. Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  2. Copy KK penanggung jawab / Direktur
  3. Nomor NPWP Penanggung jawab
  4. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
  5. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  6. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  8. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
  9. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  10. Siap di survey
         Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
  2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
  4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
  5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
  6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
  7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA.
         Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus pendaftaran perseoran terbatas (PT) adalah sebagai berikut:
  1. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris, 2-3 hari
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan, 4-5 hari
  3. NPWP � Nomor Pokok Wajib Pajak, 1-2 hari
  4. Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, 28-38 hari
  5. SIUP � Surat Izin Usaha Perdagangan termasuk Inspeksi, 10-12 hari
  6. TDP � Tanda Daftar Perusahaan, 10-12 hari
Total waktu yang dibuthkan untuk membuat perusahaan perseoran terbatas (PT) adalah 55-72.

Prosedur Klaim Asuransi Jiwa

Abstrak  Asuransi merupakan sarana financial dalam tata kehidupan rumah tangga dalam menghadapi resiko yang mendasar. Asuransi dan lem...