ads

Minggu, 03 Juni 2012

PASAR EFEK ATAU PASAR MODAL



      I.  

Pasar Modal atau Pasar Efek adalah pasar keuangan atau wahana untuk mempertemukan pihak � pihak yang memerlukan dana jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana tersebut. UU yang mengatur tentang pasar modal (UU Republik Indonesia no. 8 / 1995)juga mencantumkan pengertian bursa efek, yaitu pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak yang lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.

   II.            BURSA EFEK

Bursa Efek  adalah suatu system convenant yang terorganisir dengan mekanisme resmi untuk mempertemukan penjual efek (pihak deficit dana) dengan pembeli efek (pihak yang surplus dana) secara langsung atau melalui wakil-wakilnya.

Istilah � Istilah dalam Bursa Efek :
  • Agio/Disagio : NIlai yang didapatkan dari selisih antara penawaran umum dengan nilai nominal.
  • Annual Report : Laporan Tahunan dari kegiatan perusahaan, yg meliputi neraca, laporan rugi laba, laporan arus kas, serta laporan perubahan ekuitas.
  • Bank Kustodian : Pihak yang berfungsi melakukan penyimpanan dan pengamatan fisik dokumen efek.
  • Bappepam : Badan Pengawas Pasar Modal, merupakan otoritas tertinggi di pasar modal yang memilik kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pasar modal di Indonesia.
  • Blue Chip : Contoh saham yang paling berkelas dalam pasar modal. Saham ini umumnya dimiliki oleh perusahaan2 mapan dengan reputasi keuangan baik dan stabil.
  • Bond : Obligasi, investasi pada hutang.
  • Bull market : Pasar di mana harga dari sejumlah besar saham mengalami peningkatan atau diharapkan mengalami peningkatan.
  • Bear Market : Kebalikan dari Bull Market.
  • Bonus Share : Saham2 baru yang dikeluarkan oleh emiten untuk para pemegang saham lama yang berasal dari kapitalisasi Agio saham.
  • Bursa Efek : Pihak yang menyediakn system atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak2 lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.
  • Call : Kontrak opsi yang member hak kepada pemegang opsi tersebut untuk membeli sejumlah tertentu asset pada harga dan waktu tertentu.
  • Capital Gain : Keuntungan dari hasil jual beli saham berupa kelebihan nilai jual dari nilai beli saham.
  • Capital Loss : Kebalikan dari Capital Gain.
  • Close Position : Keluar dari posisi suatu saham atau efek. Ex : Jika broker meminta anda untuk menutup posisi long pada suatu saham, berarti ia meminta anda untuk segera menjual saham tadi.
  • Day Trader : Pemain sham yang memegang posisi dalam jangka waktu yang sangat singkat (dalam hitungan menit/jam) dan melakukan beberapa kali perdagangan dalam waktu satu hari. Kegiatan ini dapat dikategorikan sebagai aksi spekulasi.
  • Derivative : Merupakan efek, seperti kontrak opsi dan futures yang nilainya tergantung dari performa asset yang mendasarinya (underlying asset)
  • DPR (Dividend Payout Ratio) : Merupakan perbandingan antara DPS dengan EPS.
  • DPS (Dividend per Shares) : Merupakan total semua dividend yang dibagikan dibandingkan dengan jumlah saham yang beredar.
  • EPS (Earning per Shares) : Merupakan perbandingan antara laba bersih perusahaan setelah dipotong pajak dengan jumlah saham yang diterbitkan.
  • Dividend Yield : Dividen tahunan per saham dibagi dengan harga perlembar saham. Dividend Yield ditambah dengan presentase capital gain sama dengan total return sebuah Due Diligence.
  • Efek : Produk turunan dari asset.
  • Equity : Biasa disebut dengan Saham, atau surat berharga yang mewakili andil/bagian kepemilikan perusahaan.
  • Going Public : Proses penjualan saham perdana kepada masyarakat/publik yang dikenal juga dengan istilah IPO.
  • Greenshoe : Suatu opsi yg memberi izin kepada penjamin emisi saham IPO untuk menjual saham tambahan kepada public/masyarakat jika permintaan terhadap saham tersebut cukup tinggi.
  • Hedge : Membuat suatu investasi untuk mengurangi/menghindari resiko pergerakn harga suatu asset.
  • Hedging : Melindungi suatu posisi dalam suatu surat berharga, mata uang maupun asset lainnya.
  • Index : Pengukuran statistic atas perubahan suatu portofolio saham yang menggambarkan/mewakili pasar secara keseluruhan. The Standard & Poor�s 500 adalah salah satu indeks yang paling dikenal, mengukur perubahan nilai keseluruhan dari nilai 500 saham perusahaan besar di AS.
  • Initial Public Offering (IPO) : Biasa disebut go public, merupakan penjualan saham perdana oleh suatu perusahaan kepada masyarakat.
  • Investasi : Menempatkan dana pada asset keuangan yang diharapkan akan meningkat nilainya di masa mendatang.
  • Liability : Kewajiban hukum untuk membayar suatu hutang yang tercatat dalam neraca suatu perusahaan.
  • Option : Jenis opsi yang dapat dicairkan kaoan saja sampai masa jatuh temponya.
  • PER (Price Earning Ratio) : Merupakan perbandingan antara harga pasar suatu saham dengan EPS.
  • Portofolio : Sekelompok asset, seperti saham, obligasi, dan reksadana yang dipegang oleh seorang investor.
  • Preferred Stock : Saham yang memiliki karakterisitk gabungan antara obligasi dan saham biasa.
  • Profit Taking : Aksi ambil untung, biasanya terjadi ketika trader menjual saham mereka pada saat harga meningkat.
  • Prospectus : Dokumen resmi yang menjelaskan secara rinci tentang perusahaan seperti rencana penawaran saham do bursa (IPO), penerbitan saham baru, penerbitan right issue, penerbitan obligasi/hutang, dll.
  • Put : Suatu kontrak opsi yang member hak kepada pemegangnya untuk menjual sejumlah tertentu saham yang tertera pada opsi dengan harga dan waktu tertentu.
  • Reksadana : Diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
  • Return : Keuntungan maupun kerugian yang diperoleh dalam investasi pada suatu periode tertentu.
  • Return on Asset (ROA) : Dihitung dengan membagi laba bersih dengan total aktiva perusahaan dan ditampilkan dalam persentase. ROA berguna untuk mengetahui tingkat keuntungan relative terhadap total aktiva perusahaan. Dengan kata lain, ROA akan memberikan gambaran seberapa besar pendapatan dihasilkan dari asset.
  • Return on Investment (ROI) : Keuntungan ataupun kerugian yang timbul dari kegiatan investasi. ROI biasanya dihitung dalam persentase per tahun.
  • Right : Hak kepada pemegang saham sebagai orang yang diberi kesempatan pertama untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan perusahaan dengan harga yang ditentukan.
  • Right Offering : Penerbitan right kepada pemegang saham untuk membeli saham tambahan yang akan diterbitkan perusahaan dengan harga tertentu.
  • Saham Gorengan : Saham perusahaan yan umunya diperdagankan bukan berdasarkan fundamentalnya, tetapi sering diperdagangkan oleh para Bandar saham untuk mendapatkan keuntungan. Ciri2nya antara lain : memiliki kapitalisasi kecil, sehingga saham itu mudah dimainkan oleh para Bandar, Keuntungan maupun kerugian yang diperoleh biasanay cukup tinggi, mengingat resikonya yang tinggi pula.
  • Short Sale : Suatu transaksi di pasar di mana seseorang (investor) menjual saham pinjaman untuk mendapatkan keuntungan dari (sbg antisipasi) menurunnya harga saham tersebut.
  • Stagflation : Kondisi stagnasi dalam ekonomi yang disertai dengan meningkatnya harga2.
  • Stock/Equity : Kepemilikan dalam perusahaan yang diwakili dengan jumlah saham.

III.            BURSA OPTIONS DAN BURSA FUTURES

         Options yang membolehkan pemegangnya untuk membeli atau menjual
asset finansial pada suatu harga tertentu selama periode tertentu didaftar dan
diperdagangkan dibursa tertentu.
         Futures merupakan kontrak yang menjanjikan penyerahan mendatang dari
komoditi, valuta asing, atau instrumen finansial dengan harga tertentu pada
suatu tanggal tertentu, diperdagangkan pada berbagai bursa.
IV.            PASAR OVER THE COUNTER

Over the counter ( OTC ) market bukan suatu lembaga khusus, tetapi merupakan
car lain memperdagangkan efek. Pasar OTC berupa jaringan telekomunikasi yang
tersebar diberbagai tempat dimana pembelidan penjual dari efek tertentu dapat
dipertemukan antara kekuatan penawaran dan permintaan oleh dealer. Transaksi
OTC yang dilakukan atas surat efek yang terdaftar ( listed ) dibursa efek disebut
pasar tersier ( third market ). Transaksi ini biasanya ditangani oleh perusahaan
pialang / dealer yang bukan anggota bursa efek. Apabila OTC dilakukan langsung
antara pembeli dan penjual institusional besar, maka transaksi itu dinamakan pasar
kuarter ( fourth market ).

   V.            PENGATURAN PASAR EFEK

Peraturan perundang- undangan tentang efek dikeluarkan terutama untuk :
1. Menjamin keterbukaan yang cukup dan akurat mengenai informasi bagi
investor yang ada dan yang potensial
2. Mencegah serta menghukum penyalahgunaan dan misrepresentasi.
3. Membentuk lembaga, yaitu komisi ( seperti BAPEPAM ), bursa (BEJ<BES )
yang ditrugasi untuk penegakan hukum ( enforcement ) dan penyelenggara
transaksi.







VI.            TRANSAKSI EFEK

Kondisi pasar efek bisa dibedakan antara keadaan dimana tingkat harga secara
umum meningkat ( disebut bull market ) atau menurun ( disebut bear market ).
Perubahan keadaan pasar umumnya disebabkan karena perubahan dalam sikap
investor, aktivitas perekonomian, dan tindakan / kebijaksanaan pemerintah untuk
memacu atau menurunkan tingkat kegiatan ekonomi.
Bull market adalah pasar yang menguntugkan ( favorable ) umumnya berhubungan
dengan optimisme investor, kegairahan ekonomi dan pemacuan pemerintah.
Bear market adalah pasar yang tidak menguntungkan ( unfavorable ), umumnya
berhubungan dengan pesimisme investor, kelesuan ekonomi dan pengendalian
Pemerintah, kondisi pasar sulit diperkirakan.
Agar dapat melakukan investasi , investor harus memahami prosedur untuk
melakukan transaksi serta pelaku-pelaku yang terlibat dalam pasar efek :

1.      Pialang saham / Stock broker
Mereka yang mendapat lisensi dari bursa untuk melakukan perdagangan efek
dan terikat pada etika bursa, sehingga menjadi perantara bagi investor untuk
membeli dan menjual efek.

2. Pembukaan Account
Hubungan legal antara klien dan broker dibentuk dengan pembukaan account
dimana klien, memberikan berbagai informasi baik mengenai data pribadi
maupun keadaan finansialnya sehingga stock broker dapat menilai tujuan
investasi kliennya serta kemampuannya untuk membayar pesananpesanannya.
Berbagai jenis account :
a. Accountu tunggal ( single account ) untuk individual, & account
bersama ( joint account ) untuk suami- istri atau orang tua dan anak.

b. Accountu tunai ( cash account ) dimana klien hanya dapat
melakukan transaksi tunai.
c. Account margin ( margin account ) dimana klen diberikan hak
meminjam oleh brokerage firm ( dengan meninggalkan surat-surat
efek sebagi kolateral ).
Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma 4
d. Account diskresioner ( discretionary account ) dimana broker dapat
menggunakan pertimbangannya sendiri untuk melakukan tranaksi
pembelian atau penjualan atas nama kliennya. Account ini sangat
dibatasi oleh bursa dan hanya digunakan untuk efek-efek tertentu saja.

3. Transaksi Odd Lot & Round-Lot
Odd Lot : transaksi efek kurang dari 1 lot. Mis 100surat efek.
Round Lot : transaksi efek 100 surat efek atau kelipatannyua. Mis : 200
saham.
Transaksi 225 saham akan menyangkut kombinasi odd dan round lot.
Seluruh transaksi dilantai bursa dilakukan dalan round lot, sedangkan
transaksi odd lot memerlukan bantuan spesialis yang emnangani efek tertentu
dengan tambahan fee.

4. Jenis Pesanan Dasar
Tiga jenis pesanan dasar digunakan dalam transaksi efek :
a. Pesanan Pasar ( market order ) : pesanan untuk membeli dan
menjual saham pada harga yang terbaik saat pesanan diberikan.
b. Pesanan terbatas ( limit order ) : pesanan untuk membeli pada
harga tertentu atau dibawahnya / menjual pada atau diatas harga tertentu.

c. Pesanan stop kerugian ( stop-loss order ) : pesanan untuk menjual
suatu saham bila harga pasarnya mencapai atau turun dibawah tingkat
tertentu.

5. Jenis Transaksi Dasar
a. Pembelian panjang / long purchase, dimana investor membeli efek
dengan harapan nilainya akan naik & dapat dijual dikemudian hari
dengan harapan nilainya akan naik, & dapat dijual dikemudian hari
dengan keuntungan.
b. Penjualan pendek/ short sale dimana investor, melalui broker,
menjual efek yang dipinjam dari pihak lain untuk kemudian dibeli
kembali dengan harga yang diharapkan telah turun.
c. Pembelian margin/ margin purchase, dimana investor, dengan
modal sendiri & uang pinjaman dari perusahaan pialang, membeli
efek

6. Biaya transaksi
Broker diperkenankan untuk mengenakan komisi sebagai balas jasa dalam
melaksanakan transaksi. Pada dasarnya terdapat 2 jenis komisi, yaitu :
a. Tarif komisi tetap, yang berlaku untuk transaksi-transaksi kecil yang
sering dilakukan oleh investor individual.
b. Komisi yang dirundingkan, untuk transaksi-transaksi besar
institusional.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Prosedur Klaim Asuransi Jiwa

Abstrak  Asuransi merupakan sarana financial dalam tata kehidupan rumah tangga dalam menghadapi resiko yang mendasar. Asuransi dan lem...